Aliansi Cagar Alam Jawa Barat Demo Tuntut Menteri LHK Cabut SK TWA Kamojang Papandayan

BANDUNG, INDONESIA-INDONESIA.ID | SALAM LESTARI !! Aliansi Cagar Alam Jawa Barat, dalamAksi Penolakan Perubahan Fungsi Cagar Alam Kamojang & Gunung Papandayan menjadi Taman Wisata Alam.



Dirjen Kementerian LHK Menerima Aliansi Cagar Alam Jawa Barat ,


Berbagai elemen masyarakat dari Jawa Barat yang tergabung dalam Aliansi Cagar Alam Jawa Barat mengadakan aksi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta, Rabu, 6 Maret 2019. Aksi ini dilakukan untuk menolak perubahan status Cagar Alam Kamojang dan Cagar Alam Gunung Papandayan menjadi Taman Wisata Alam. Aliansi Cagar Alam Jawa Barat, dalam Siaran Pers 6 Maret 2019, Massa Aliansi Cagar Alam Jawa Barat menuntut Menteri Siti Nurbaya Bakar untuk mencabut Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.25/MENLHK/SETJEN/PLA.2/1/2018 tentang Perubahan Fungsi dalam Fungsi Pokok Kawasan Hutan dari sebagian Cagar Alam Kamojang seluas ±2.391 hektare dan Cagar Alam Gunung Papandayan seluas ±1.991 ha menjadi Taman Wisata Alam (TWA), terletak di Kabupaten Bandung dan Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat tertanggal 10 Januari 2018.

Tuntutan pencabutan ini diajukan karena, Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan Cagar Alam melanggar atau bertentangan Undang-Undang No 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan melanggar RTRW Nasional. Perubahan status ini juga tidak melibatkan umum, pihak-pihak yang berkepentinga, masyarakat, organisasi lingkungan hidup, dan kelompok masyarakat sadar kawasan, seperti yang diharuskan Undang-Undang 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.


Aliansi Cagar Alam Jawa Barat Bersama Pejuang Cagar Alam Indonesia


Selain itu, perubahan status cagar alam menjadi Taman Wisata Alam ini akan merusak Danau Ciharus, danau purba yang terletak di Cagar Alam Kamojang. Danau Ciharus ini menjadi sumber air sungai Citarum dan Cimanuk, kedua sungai ini termasuk sungai yang sangat penting bagi kehidupan warga Bandung Selatan.

Hutan Cagar Alam Kamojang dan Papandayan menjadi kawasan yang sangat penting bagi kelestarian lingkungan dan kehidupan di Bandung Selatan setelah Bandung Utara jadi “hutan beton”. Banjir badang Garut tahun 2016 yang sangat mengerikan bagi lingkungan maupun kemanusiaan itu salah satunya disebabkan oleh rusaknya lingkungan di kawasan penyangga Cagar Alam Kamojang dan Papandayan. Penolakan perubahan satatus ini juga menjadi upaya penyelamatan Bandung Selatan sebagai Benteng Terakhir Paryahiangan Selatan.

Perwakilan aliansi di terima oleh Dirjen KSDAE, Dirjen Esensian dan Dirjen Gakum yang terlebih dahulu menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan warga jawa barat beserta jaringan dari berbagai daerah, selanjutnya aliansi meminta KLHK menjelaskan serta memberikan alasan kenapa SK penurunan kawasan dikeluarkan KLHK.

Kita mencatat ada tiga point alasan mendasar KLHK keluarkan SK 25/2018 salah satunya :
1.Mengakomodir kegiatan atau aktivitas masyarakat sekitar
2.Mengakomodir keberadaan kegiatan PGE dan Star Energi
3.Mengakomodir bagi para bisnis wisata alam




Dr.Herlina Agustin, Pejuang Lingkungan Hidup , bersama Tim Profauna, turut mendukung perjuangan Aliansi Cagar Alam Jawa Barat, Tuntut Menteri LHK mencabut SK TWA Kamojang Papandayan

Penjelasan KLHK di bantah dengan persentasi yang di sampaikan oleh perwakilan aliansi, salah satunya Sdr. Iwang menyampaikan bahwa SK di anggap tidak sah secara hukum karena banyak pelanggaran dalam proses perencanaan perubahan status kawasan yang dilakukan oleh KLHK, selain itu menganggap bahwa BKSDA cuci tangan dan di anggap tidak becus mengurus kawasan. Hal yang sama Sdr.Pepep memberikan penjelasan dan persentasi kajian serta upaya selama Lima tahun dalam kegiatan Sadar kawasan. Menyampaikan fakta-fakta dan masalah eksisting di kawasan, menyampaikan gambaran analisasi terhadap situasi kawasan dengan SK yang dikeluarkan dan beberpa fakta masalah yang dirasa selama lima tahun berkegiatan sosialisasi sadar kawasan.

Aliansi mengakhir penyampaian aspirasinya dengan menyampaikan Empat tuntutan yaitu :
1. Dirjen segera laporkan tuntutan aliansi kepada Mentri untuk segera mencabut SK.25/MENLHK/SETJEN/PLA.2/1/2018
2. Segera bentuk Tim kajian terpadu yang harus melibatkan Masyarakat sekitar lokasi
3. Segera bekukan SK untuk mengantisipasi terjadi kegiatan di Kawasan
4. Evaluasi segera bBBKSDA Jabar secara komperehenshif terkait managament pengelolaan Kawasan

Dirjen KSDAE Ir, Inung Wiratno, M.Sc., menerima dan membenarkan argumen, pendapat, analisa, informasi, data dan kajian-kajian ilmiah perwakilan aliansi. berikut jawaban Dirjen KLHK atas tuntutan aliansi :

1. Menerima semuat tuntutan yang disampaikan, namun karena bukan kewengan dirjen mencabut SK tersebut maka akan buatkan langsung laporan sore ini untuk disampaikan kepada Mentri LHK.
2. Akan segera membentuk Tim kajian terpadu yang akan melibatkan unsur keterwakilan masyarakat dan akademi sesuai rekomendasi teman-teman aliansi
3. Dirjen KSDAE akan lakukan Sidak kelapangan minggu depan
4. Untuk mengawal proses tuntutan teman-teman meminta Sdr.pepep dan Sdr.kidung untuk berkoordinasi langsung dengan dirjen sebagai perwakilan aliansi.
5. akan memberikan juga catatan-catatan rapat KLHK sebelumnya kepada aliansi
6. memiliki agenda satu bulan ini untuk membuat Forum konservasi yang harapannya sekarang forum tersebut bisa atas dasar rekomendasi dari teman-teman siapa saja yang harus terlibat.

Dan berikut respon perwakilan aliansi terhadap jawaban dirjen tersebut:
Iwang dari Walhi Jawa Barat mengatakan kurang puas, karena target utama aksi adalah menteri mencabut SK 25/2018. Akan tetapi perjuangan Aliansi Cagar Alam Jawa Barat tidak akan berhenti sebelum SK tersebut dicabut.

Era Purnama Sari dari YLBHI yang ikut dalam tim mediasi mengatakan, seharusnya SK tersebut layak dicabut bahkan hanya membaca konsiderannya, belum jika melihat aturan didalamnya yang menurunkan status Cagar Alam ke Taman Wisata Alam, karena itu YLBHI akan terus mengikuti perkembangan upaya pencabutan SK 25/2018 ini bahkan akan mempertimbangkan untuk melakukan gugatan jika Menteri tidak juga mencabut SK tersbut.

Kidung Koordinator Aliansi Cagar Alam Jawabarat mengatakan akan terus berupaya agar SK ini dicabut, akan terus melakukan kampanye dikantong-kantong pecinta alam, juga dikantong-kantong masyarakat yang kemungkinan akan terkena dampak perubahan satatus ini. Mereka juga akan membantu melengkapi data-data penguat agar Dirjen KSDAE mempunyai alasan yang kuat untuk mendorong pencabutan SK ini.

Edo Rahman dari Eksekutif Nasional WALHI berpendapat, penurunan status cagar alam menjadi Taman Wisata Alam adalah indikasi yang menunjukkan penurunan kualitas kerja Presiden Jokowi dan Menteri LHK, juga trindikasi hanya untuk mengakomodir kepentingan korporasi untuk mengeruk potensi sumber daya alam di cagar alam tersebut. Bisa kita cek korporasi apa saja yang saat ini sedang bermain di area tersebut.

Oleh karena itu Aliansi Cagar Alam Jawa Barat beserta jaringan di Nasional sepakat akan terus memperjuangkan hingga Surat Keputusan ini dicabut oleh Menteri LHK. “Tuntutan cabut SK ini bukan hanya untuk menjaga Cagar alam Kamojang dan Papandayan, ini juga untuk cagar alam di seluruh Indonesia, karena bukan tidak mungkin akan ada SK-SK lain yang akan merubah satatus cagar alam di wilayah lain.” Kata Rehwinda dari Walhi Jakarta.


Aliansi Cagar Alam Jawa Barat Narahubung:
Kidung Koor.Aliansi, 081312418349
Wahyudin .WALHI Jawa Barat*_ +62 812-1869-4471
Era Purnama Sari: 0813 5620 8763 (YLBHI)
Edo Rahman: 0813 5620 8763 (Eknas WALHI)
( M. Edison, Indonesia-Indonesia.com / jurnalis Citarum Harum / Foto: Ist )

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

POLRI PRESISI

INDONESIA-INDONESIA.ID

TOTAL VISITS :