KOTA BANDUNG,
INDONESIA-INDONESIA.ID – Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM
Polrestabes Bandung menegaskan seluruh pelayanan penerbitan Surat Izin
Mengemudi (SIM) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Penegasan tersebut disampaikan sebagai bentuk
transparansi sekaligus komitmen dalam memberikan pelayanan publik yang
profesional, akuntabel, dan bebas dari praktik percaloan.
Dalam keterangan
resminya, Satpas Polrestabes Bandung memastikan bahwa biaya pengurusan SIM,
baik penerbitan baru maupun perpanjangan, mengacu pada Peraturan Pemerintah
Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebagai ilustrasi,
tarif PNBP untuk pembuatan SIM C baru sebesar Rp100.000, sedangkan SIM A baru
dikenakan biaya Rp120.000. Pembayaran dilakukan melalui bank atau loket resmi
yang telah ditunjuk.
Sementara itu, biaya
pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi bukan merupakan bagian dari PNBP Polri
karena dikelola oleh pihak ketiga yang telah bekerja sama secara resmi.
Satpas Polrestabes
Bandung juga mengimbau masyarakat agar tidak membayar biaya di luar ketentuan
resmi serta selalu meminta bukti pembayaran yang sah untuk setiap transaksi
pelayanan.
Proses Penggantian
SIM Hilang Tanpa Biaya Tambahan
Selain menegaskan
soal biaya resmi, Satpas Polrestabes Bandung juga menjelaskan mekanisme
penerbitan kembali SIM yang hilang atau rusak.
Proses tersebut
mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 dan mengharuskan adanya
validasi data guna mencegah penyalahgunaan identitas.
Pengurusan dapat
dilakukan di Satpas SIM Induk maupun dialihkan ke Mal Pelayanan Publik (MPP)
sebagai bagian dari integrasi layanan untuk mengurangi antrean di kantor Satpas
utama.
Dalam proses
tersebut, masyarakat dipastikan tidak dikenakan biaya tambahan di luar tarif
PNBP yang telah ditetapkan pemerintah.
Simulator Ujian
Praktik Dipastikan Sesuai Standar
Terkait fasilitas
ujian praktik SIM C, Satpas Polrestabes Bandung menegaskan bahwa simulator
maupun lintasan ujian telah mengikuti standar yang ditetapkan Korps Lalu Lintas
(Korlantas) Polri.
Fasilitas tersebut
dirancang untuk mengukur kemampuan, refleks, serta kepatuhan calon pengemudi
dalam berkendara sehingga mampu mendukung keselamatan berlalu lintas.
Untuk menjaga
kualitas pelayanan, Satpas secara berkala melakukan perawatan dan kalibrasi
terhadap seluruh peralatan ujian sehingga tetap relevan dengan kondisi
berkendara di lapangan tanpa mengurangi standar keselamatan.
Terapkan Zero
Tolerance terhadap Percaloan
Dalam upaya
menciptakan pelayanan yang bersih, Satpas Polrestabes Bandung menerapkan
kebijakan *Zero Tolerance* terhadap segala bentuk praktik percaloan.
Sejumlah langkah
telah diterapkan, mulai dari penempatan personel Provost dan Seksi Propam di
area yang dianggap rawan penawaran jasa ilegal hingga sterilisasi area
pelayanan.
Hanya pemohon SIM
yang telah melalui proses pemeriksaan dan memiliki kartu identitas khusus yang
diperbolehkan memasuki area Satpas.
Tak hanya itu,
apabila ditemukan adanya anggota yang terbukti terlibat atau bekerja sama
dengan calo, Satpas menegaskan akan memberikan sanksi disiplin maupun sanksi
kode etik sesuai ketentuan yang berlaku.
Tingkatkan
Transparansi dan Digitalisasi Pelayanan
Ke depan, Satpas
Polrestabes Bandung terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik
sekaligus mempertahankan predikat Pelayanan Prima serta mewujudkan Wilayah
Bebas dari Korupsi (WBK).
Langkah strategis
yang dilakukan di antaranya memperluas transparansi informasi melalui
pemasangan tarif resmi, alur pelayanan, serta maklumat pelayanan di lokasi yang
mudah diakses masyarakat maupun melalui media sosial resmi.
Selain itu,
masyarakat juga didorong memanfaatkan aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi)
guna mengurangi interaksi tatap muka yang berpotensi membuka peluang terjadinya
pungutan liar.
Sebagai bentuk
akuntabilitas, Satpas Polrestabes Bandung juga menyediakan berbagai kanal
pengaduan, mulai dari kotak saran hingga hotline resmi yang dapat dimanfaatkan
masyarakat untuk menyampaikan keluhan maupun masukan secara langsung.
Melalui berbagai
langkah tersebut, Satpas Polrestabes Bandung berharap pelayanan penerbitan SIM
semakin transparan, mudah diakses, profesional, dan memberikan kepastian hukum
bagi seluruh masyarakat.
Tag: Satpas
Polrestabes Bandung, SIM, Polrestabes Bandung, SIM Nasional Presisi, PNBP SIM,
Percaloan SIM, Pelayanan Publik Bandung
Pewarta : panuju
Posting Komentar