BANDUNG,
INDONESIA-INDONESIA.ID – Perjalanan H. Asep Robin, S.H., M.H. di ruang publik
Kota Bandung mencakup sejumlah bidang, mulai dari jurnalistik, hukum, politik
hingga olahraga.
Sebelum memperoleh
mandat sebagai anggota DPRD Kota Bandung, Asep Robin telah memiliki perjalanan
organisasi yang bersentuhan dengan dunia kewartawanan dan profesi hukum. Jejak
tersebut kemudian berlanjut ke politik elektoral dan kepemimpinan organisasi olahraga.
Dari Dunia
Jurnalistik
Salah satu bagian
dari rekam jejak Asep Robin adalah keterlibatannya dalam Forum Wartawan Bandung
Juara (FWBJ).
Asep Robin pernah
dipercaya sebagai Ketua Forum Wartawan Bandung Juara.
Keterlibatan
tersebut menjadi bagian dari perjalanan organisasinya di lingkungan
kewartawanan Kota Bandung. Pengalaman tersebut juga mempertemukannya dengan
dinamika komunikasi publik dan aktivitas sosial kemasyarakatan.
Dari lingkungan
kewartawanan, perjalanan Asep Robin kemudian berkembang ke bidang hukum.
Memimpin Organisasi
Profesi Hukum
Pada 2023, Asep
Robin tercatat sebagai Ketua BPC PERADIN Kota Bandung periode 2023–2026,
berdasarkan SK Nomor 111/SK/BPP-PERADIN/I/2023.
Dalam pemberitaan
mengenai kepemimpinannya di PERADIN, Asep Robin menyampaikan pentingnya
koordinasi, sinergitas dan kolaborasi dengan berbagai pihak serta kontribusi
organisasi advokat kepada masyarakat.
Posisi tersebut
menjadi bagian penting dalam rekam jejak profesional dan organisasinya sebelum
memasuki politik elektoral.
Memasuki Politik
Elektoral
Perjalanan
berikutnya membawa Asep Robin ke arena politik.
Pada Pemilu 2024, ia
maju sebagai calon anggota DPRD Kota Bandung melalui Partai Gerindra dari Dapil
3.
Berdasarkan dokumen
resmi KPU Kota Bandung, Asep Robin memperoleh 32.434 suara sah dan ditetapkan
sebagai calon terpilih DPRD Kota Bandung periode 2024–2029.
Dapil 3 meliputi:
– Antapani
– Arcamanik
– Cibiru
– Mandalajati
– Ujungberung
Perolehan suara
tersebut menjadi titik penting dalam perjalanan Asep Robin dari dunia organisasi
dan profesi menuju lembaga legislatif.
Masuk Bapemperda
DPRD Kota Bandung
Di DPRD Kota
Bandung, Asep Robin tercatat sebagai Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan
Daerah (Bapemperda).
Posisi tersebut
berkaitan dengan pembahasan dan penyusunan berbagai rancangan peraturan daerah.
Dalam sejumlah
agenda Bapemperda, Asep Robin terlibat dalam pembahasan berbagai usulan Raperda
serta agenda regulasi Kota Bandung.
Dengan latar
belakang hukum, keterlibatannya dalam Bapemperda menjadi salah satu bagian penting
dalam perjalanan profesionalnya di lembaga legislatif.
Rekam jejak pada
fase ini dapat ditelusuri melalui dokumen rapat, Propemperda, Raperda, risalah
pembahasan hingga Perda yang ditetapkan.
Menyerap Aspirasi
Konstituen
Sebagai anggota DPRD
dari Dapil 3, Asep Robin juga menjalankan kegiatan reses untuk bertemu
masyarakat dan menghimpun aspirasi.
Antapani, Arcamanik,
Cibiru, Mandalajati dan Ujungberung menjadi wilayah konstituen yang menjadi
bagian dari tanggung jawab politiknya.
Dalam konteks rekam
jejak, kegiatan tersebut dapat dinilai melalui tindak lanjut aspirasi: apakah
usulan masyarakat berhenti pada forum reses atau kemudian masuk ke dalam
kebijakan, program dan penganggaran daerah.
Berlanjut ke Dunia
Olahraga
Rekam jejak Asep
Robin kemudian berkembang ke bidang olahraga.
Pada 9 Juli 2026, ia
dipercaya menjadi Ketua Pengcab KODRAT Kota Bandung periode 2026–2030.
Kepengurusan baru
tersebut membawa agenda penguatan organisasi, pembinaan atlet, regenerasi dan
peningkatan prestasi Tarung Derajat Kota Bandung.
Pada Agustus 2026,
latihan gabungan Tarung Derajat di Kota Bandung dilaporkan melibatkan sekitar
1.300 peserta.
Kepemimpinan di
KODRAT menambah satu lagi ruang organisasi dalam perjalanan Asep Robin di Kota
Bandung.
Empat Bidang dalam
Satu Perjalanan
Jika dirangkai,
perjalanan Asep Robin memperlihatkan lintasan:
JURNALISTIK
Ketua Forum Wartawan
Bandung Juara
↓HUKUM
Ketua BPC PERADIN
Kota Bandung
↓POLITIK
Calon legislatif
Partai Gerindra 2024
LEGISLATIF
Anggota DPRD Kota
Bandung 2024–2029
LEGISLASI
Wakil Ketua
Bapemperda
OLAHRAGA
Ketua KODRAT Kota
Bandung 2026–2030
Lintasan tersebut
menunjukkan bahwa perjalanan Asep Robin tidak berada pada satu bidang saja. Ia
pernah berada di lingkungan kewartawanan, organisasi profesi hukum, politik
legislatif dan pembinaan olahraga.
Rekam Jejak yang
Dapat Diuji
Rekam jejak seorang
figur publik pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh jabatan yang pernah
disandang.
Perjalanan Asep
Robin dapat ditelusuri melalui dokumen organisasi, keputusan kepengurusan, data
KPU, dokumen DPRD, risalah rapat, produk legislasi, kegiatan reses serta
program dan capaian organisasi olahraga.
Sebagai legislator,
indikatornya dapat dilihat dari keterlibatan dalam pembentukan regulasi,
pengawasan, pengawalan aspirasi dan hasil kerja yang dapat diverifikasi.
Sementara sebagai
Ketua KODRAT, capaian pembinaan atlet, regenerasi, prestasi dan penguatan
organisasi menjadi bagian dari rekam jejak yang akan terus dicatat.
Dengan demikian,
perjalanan dari jurnalistik, hukum, politik hingga olahraga bukan sekadar
daftar jabatan.
Setiap fase
meninggalkan catatan. Dan catatan itulah yang pada akhirnya menjadi rekam
jejak—untuk dibaca, diverifikasi dan dinilai oleh publik.***
Pewarta : Panuju
Posting Komentar