Kab.Bekasi,
Indonesia-Indonesia.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Barat saat ini tengah
melakukan pemberhentian sementara terkait penerbitan izin pembangunan perumahan
baru diseluruh Jawa Barat sebagai respon terhadap peningkatan resiko bencana
khususnya banjir dan longsor. Seperti diketahui, pemberhentian izin tersebut
dilakukan hingga kabupaten / kota melakukan kajian resiko dan penyesuaian
rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang nantinya berdampak pada pembangunan
properti di Jawa Barat.
Hal tersebut
menjadi perhatian penting Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat sebagai bahan
evaluasi program guna mendalami sejauh mana dampak positif dari kebijakan
tersebut.
Ketua Komisi
I DPRD Provinsi Jawa Barat Rahmat Hidayat Djati mengatakan pihaknya saat ini
tengah melakukan kajian dan pendalaman terkait kebijakan tersebut melalui rapat
kerja bersama stake holder dan instansi terkait.
"Rapat
kerja kali ini sebenarnya kita hanya mendalami ya, dampak dari perizinan -
perizinan yang terhenti karena ada surat edaran dari kepala daerah kita,
gubernur dan beberapa mitra kita sudah berkali - kali juga mengirimkan surat
kepada pimpinan DPRD makanya kita harus mendalami masalah perizinan ini,” ujar
Rahmat Hidayat usai rapat kerja dengan Stake holder dan Instansi terkait
sebagai bahan Evaluasi Perizinan yang telah di lakukan Pemerintah Provinsi Jawa
Barat di Kabupaten Bekasi .
Selasa, (20/01/2026).
Rahmat juga
menambahkan, Hasil dari rapat kerja ini nantinya akan ditindaklanjuti oleh
Komisi I dengan memberikan rekomendasi kepada Pimpinan DPRD dan melaksanakan
rapar kerja dengan menghadirkan Gubernur sehingga mendapatkan solusi yang terbaik
untuk Jawa Barat.
"Tindak
lanjut komisi I nantinya akan kita laporkan ke pimpinan DPRD dan meminta ada
rapat kerja lagi minggu depan di bandung terkait dengan evaluasi perizinan
dengan mengundang gubernur dan stake holder terkait " tutup Ketua Komisi I
Rahmat Hidayat Djati. ***
Posting Komentar