KOTA BANDUNG,
INDONESIA-INDONESIA.ID - Komisi II DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja
bersama Bapperida dan Disbudpar Kota Bandung membahas rencana grand design
pembangunan pariwisata Kota Bandung, di Ruang Komisi II DPRD Kota Bandung,
Rabu, 23/9/2026.
Rapat tersebut
membahas kemungkinan menjadikan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota
(Riparkot) sebagai salah satu Raperda inisiatif DPRD Kota Bandung pada 2026.
Ketua Komisi II DPRD
Kota Bandung, H. Aries Supriyatna, S.H., M.H., mengatakan, pembahasan Riparkot
perlu didasarkan pada kebutuhan riil masyarakat sekaligus kesiapan substansi
dan landasan hukum.
Menurut Aries, OPD
terkait juga Komisi II perlu memastikan terlebih dahulu apakah dokumen yang
telah disiapkan Pemerintah Kota Bandung dapat diproses menjadi Raperda
inisiatif DPRD, mengingat regulasi kepariwisataan di tingkat nasional dan
provinsi masih dalam proses.
“Yang ingin kita
pastikan adalah apakah ini memungkinkan masuk dalam program Perda inisiatif
tahun 2026. Jangan sampai kita menganggarkan penyusunan Perda, tetapi secara
normatif masih ada ketentuan yang harus menunggu dari pemerintah pusat,” ujar
Aries.
Ia menilai, apabila
secara regulasi memungkinkan, DPRD dapat memberikan dukungan terhadap proses
pembentukan Riparkot melalui mekanisme Perda inisiatif. Terlebih, Pemerintah
Kota Bandung telah memiliki modal awal berupa Naskah Akademik yang disusun
sejak 2024.
Dalam rapat
tersebut, Kepala Dinas Disbudpar, H. Adi Junjunan Mustafa, M.Sc., menyampaikan
bahwa Perda Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Induk Pembangunan
Kepariwisataan Kota Bandung Tahun 2013–2025 telah berakhir masa berlakunya.
Penyusunan Riparkot yang baru diperlukan sebagai pedoman pembangunan
kepariwisataan Kota Bandung ke depan.
Namun, proses
tersebut masih berkaitan dengan penyusunan Rencana Induk Pembangunan
Kepariwisataan Nasional (Riparnas) 2026–2045 dan Rencana Induk Pembangunan
Kepariwisataan Provinsi (Riparprov) 2026–2045.
“Berdasarkan
informasi yang diterima, Riparnas ditargetkan dapat ditetapkan pada awal 2027.
Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan langkah
penyusunan Riparkot” ujar Adi.
Meski demikian,
Pemerintah Kota Bandung menyatakan telah menyiapkan sejumlah bahan sebagai
modal awal, termasuk Naskah Akademik, substansi rencana pengembangan destinasi,
industri pariwisata, pemasaran, kelembagaan, serta rencana perwilayahan.
Dalam rapat juga
dibahas sejumlah isu strategis pariwisata Kota Bandung, antara lain
pengembangan destinasi di Bandung Timur, peningkatan akses dan fasilitas umum
di kawasan wisata, penguatan kampung wisata kreatif, pengembangan industri
pariwisata dan seni budaya, serta penguatan inbound tourism.
Komisi II menilai
berbagai potensi tersebut perlu diarahkan dalam kebijakan pembangunan
kepariwisataan yang terintegrasi. Pengembangan pariwisata juga dinilai
membutuhkan dukungan lintas sektor karena tidak hanya menjadi tanggung jawab
perangkat daerah yang menangani urusan pariwisata.
Sementara itu, dari
sisi pembentukan regulasi, peserta rapat menekankan pentingnya memperhatikan
hierarki peraturan perundang-undangan. Salah satu langkah yang dinilai perlu
dilakukan adalah konsultasi dengan kementerian terkait untuk memperoleh
kepastian mengenai posisi Riparkot terhadap kebijakan nasional dan provinsi.
Aries mengatakan
Komisi II terbuka untuk melakukan konsultasi bersama Pemerintah Kota Bandung ke
kementerian yang berwenang.
“Kita perlu konsultasikan
terlebih dahulu. Harapannya ada kepastian apakah Riparkot bisa disusun
mendahului Riparnas atau memang harus menunggu regulasi di tingkat pusat,”
katanya.
Komisi II juga
meminta agar hasil konsultasi nantinya segera disampaikan kepada DPRD sebagai
bahan menentukan langkah selanjutnya. Dengan demikian, rapat belum mengambil
keputusan untuk langsung menjadikan Riparkot sebagai Raperda inisiatif DPRD
Kota Bandung. ***
Posting Komentar