Kota Bandung, INDONESIA-INDONESIA.ID - Panitia Khusus (Pansus) 18 DPRD Kota Bandung berhasil merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung. Bersamaan dengan ditetapkannya raperda menjadi peraturan daerah ini, maka status bank yang dikenal dengan Bank Bandung ini berubah dari perusahaan umum daerah menjadi perusahaan perseroan daerah. Perda ini disepakati oleh DPRD Kota Bandung dan Pemerintah Kota Bandung dalam Rapat Paripurna, Rabu, (14/10/2026).
Ketua Pansus 18 DPRD Kota Bandung, M. Bagja Jaya Wibawa mengatakan, setelah disetujui dan ditetapkan sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan daerah, Raperda tersebut akan menjadi dasar perubahan bentuk badan hukum Bank Bandung dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda), dengan nomenklatur Perseroda Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kota Bandung
Bagja berharap perubahan bentuk badan hukum dan
nomenklatur tersebut dapat menjadi
momentum untuk meningkatkan peran Bank Bandung
dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, serta memperkuat keseimbangan
antara orientasi keuntungan (profit oriented) dan
fungsi pelayanan publik (public service).
“Harapannya, setelah perubahan bentuk badan hukum
dan nomenklatur ini, Perseroda BPR Kota Bandung (Bank Bandung) semakin
bersemangat dalam menggerakkan roda perekonomian
masyarakat. Di sisi lain, keseimbangan antara
orientasi keuntungan dan pelayanan publik juga harus semakin baik,” ucapnya.
Bagja menegaskan, peningkatan kualitas pelayanan
yang profesional kepada masyarakat dan berdaya saing harus menjadi perhatian
utama.
Sehingga dengan tata kelola dan kinerja perusahaan
yang baik mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang ingin menjadi nasabah,
serta meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap kinerja perusahaan, serta
memberikan kontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota
Bandung.
"Kami berharap Perseroda BPR Kota Bandung
dapat menjadi BUMD yang sehat, profesional, dan prudent, serta semakin luas
kegiatan usahanya juga berkontribusi maksimal bagi PAD Kota Bandung,"
katanya.
Dalam Rapat Paripurna itu, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengapresiasi DPRD Kota
Bandung, dalam hal ini Pansus 18 telah menuntaskan pembahasan panjang Raperda tentang
Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian
Rakyat Kota Bandung itu.
"Terima kasih dan penghargaan kepada DPRD Kota
Bandung atas dedikasi, komitmen dan segala
ikhtiar melalui Pansus yang telah menyelesaikan
pembahasan satu buah Raperda Kota Bandung
tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank
Perekonomian Rakyat Kota Bandung yang pada hari ini telah disepakati dan
ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," tutur Farhan.
Farhan menjelaskan, penetapan Perda tersebut tidak
hanya berkaitan dengan perubahan nomenklatur saja, tetapi juga akan membawa
dampak terhadap peran dan fungsi bank.
Pengembangan kegiatan usaha dan sejumlah layanan
perbankan nanti dapat meningkatkan peran dan fungsi Bank Bandung dalam
meningkatkan taraf perekonomian masyarakat serta menjadi bentuk antisipasi
terhadap perkembangan perekonomian nasional.
Ia menambahkan, sejumlah langkah telah dilakukan
dalam upaya meningkatkan efisiensi dan memperkuat kondisi Bank Perekonomian
Rakyat Kota Bandung mulai dari penataan manajemen, penanganan kredit macet,
serta meluncurkan produk simpanan baru. ***
Pewarta : panuju

Posting Komentar